Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti PAS tahun pelajaran 2021/2021 dengan baik. Salah satu bentuk penilaian hasil belajar tersebut adalah Penilaian Akhir Semester (PAS). Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas tiga bentuk, yaitu : (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Soal Penilaian Akhir Semester diambilkan dari materi pelajaran pada semester 1. Penilaian merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar yang wajib dikerjakan oleh peserta didik.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |